PM 32 tahun 2016, Solusi Menhub bagi Persaingan Angkutan umum Konvensional dan Online
dilansir dari beritatrans.com bahwa Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menjadi payung hukum untuk usaha angkutan umum berbasis aplikasi atau online. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Drs. Pudji Hartanto Iskandar, MM, saat sosialisasi PM 32 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Berita & Informasi Lainnya
PIP Makassar Buka Beauty Contest Pemilihan Kantor Akuntan Publik Tahun Anggaran 2026
PIP MAKASSAR — Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar akan melaksanakan Beauty Cont...
Baca SelengkapnyaHASIL SELEKSI ADMINISTRASI REKRUTMEN TENAGA PENGASUH POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR TAHUN 2026
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI REKRUTMEN TENAGA PENGASUH POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR TAHUN 2026 ...
Baca SelengkapnyaPIP Makassar Resmi Tandatangani MoU dengan Christ College of Engineering, India
Makassar, 15 Juli 2026 — Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar dan Christ College of Engineering, Kerala, I...
Baca Selengkapnya